Iklan

Jenis Dan Jenjang Diklat

Jenis Dan Jenjang Diklat
Jenis Diklat terdiri dari :
I. Diklat Prajabatan;
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Diklat Prajabatan terdiri dari :
1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I;
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II;
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III.
CPNS wajib diikutsertakan dalam Diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS. CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan untuk diangkat sebagai PNS. Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan,keperibadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat. Peserta Diklat Prajabatan adalah semua CPNS.
II. Diklat Dalam Jabatan.
Diklat Dalam Jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
Diklat Dalam Jabatan terdiri dari :
A. Diklat Kepemimpinan;
Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut Diklatpim dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Peserta Diklatpim adalah PNS yang akan atau telah menduduki Jabatan Struktural. PNS yang akan mengikuti Diklatpim Tingkat tertentu tidak dipersyaratkan mengikuti Diklatpim Tingkat di bawahnya
Diklatpim terdiri dari :
1. Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon IV;
2. Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon III;
3. Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon II;
4. Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk Jabatan Struktural Eselon I;
B. Diklat Fungsional;
Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing. Jenis dan jenjang Diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina Jabatan Fungsional yang bersangkutan. Peserta Diklat Fungsional adalah PNS yang akan atau telah menduduki Jabatan Fungsional tertentu. 
C. Diklat Teknis.
Diklat Teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS. Diklat Teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang. Jenis dan jenjang Diklat Teknis ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan. Peserta Diklat Teknis adalah PNS yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis dalam pelaksanaan tugasnya
Dasar Hukum:

0 Response to "Jenis Dan Jenjang Diklat"