Penilaian Angka Kredit Widyaiswara
—
Tuesday, February 16, 2016
—
Add Comment
—
WidyaIswara
Penilaian Angka Kredit Widyaiswara
Penilaian angka kredit jabatan fungsional Widyaiswara merupakan proses untuk mengukur kinerja Widyaiswara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, pemahaman tentang bagaimana penilaian angka kredit dilakukan, dalam hal ini unsur maupun sub unsur kegiatan Widyaiswara beserta syarat dan kriteria penilaiannya, menjadi penting diketahui oleh para Widyaiswara. Dengan pemahaman yang baik, seorang Widyaiswara dapat memprediksi karier dan kinerjanya. Komponen penilaian angka kredit Widyaiswara diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disingkat Peraturan MenPAN dan RB Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Namun demikian, pengaturan dalam Peraturan MenPAN dan RB tersebut masih bersifat umum, sehingga membutuhkan ketentuan pelaksanaan yang lebih jelas. Selain penting bagi para Widyaiswara, ketentuan pelaksanaan yang lebih jelas juga penting bagi Tim Penilai yang terdiri dari Tim Penilai Pusat (TPP), Tim Penilai Instansi (TPI), dan Tim Penilai Daerah (TPD) untuk menyamakan persepsi dalam melakukan penilaian angka kredit Widyaiswara. Dengan persepsi yang sama diharapkan tidak ada masalah antara Widyaiswara dan Tim Penilai dalam penilaian angka kredit. Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka diperlukan suatu kebijakan sebagai penjabaran yang bersifat lebih jelas dari Peraturan MenPAN dan RB Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara.
Penilaian Angka Kredit yang dilakukan sebelum bulan Oktober 2015 mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fupgsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.
Batas waktu pengusulan kegiatan Widyaiswara untuk dinilai angka kreditnya paling lama 1 (satu) tahun sejak kegiatan itu dilakukan dan tidak dapat dinilai apabila melampaui batas waktu dimaksud. Ketentuan mengenai batas waktu pengusulan kegiatan berlaku mulai bulan April 2016.
Sistem penilaian angka kredit yang digunakan bersifat absolut, yaitu menilai kesesuaian kegiatan yang diusulkan dengan persyaratan yang ditentukan, dan apabila tidak memenuhi persyaratan maka dinilai 0 (nol).
Widyaiswara Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c yang telah memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi namun belum melakukan orasi ilmiah, wajib mengumpulkan angka kredit pemeliharaan. Jumlah Angka Kredit pemeliharaan setiap tahun paling rendah 20 (dua puluh) dari sub unsur pelaksanaan Dikjartih, evaluasi, pengembangan Diklat, dan pengembangan profesi. Pelaksanaan orasi ilmiah dengan KTI yang sudah dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi mulai diberlakukan pada bulan Oktober 2016.
Widyaiswara Ahli Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib memenuhi Angka Kredit pemeliharaan sebanyak 25 (dua puluh lima) dalam 1 (satu) tahun, dari sub unsur pelaksanaan Dikjartih, evaluasi, pengembangan Diklat, dan pengembangan profesi. Kelebihan atas Angka Kredit yang diperoleh, tidak dapat diperhitungkan pada tahun berikutnya.
Hasil Penetapan Angka Kredit dapat dibatalkan oleh pejabat yang menetapkan, apabila di kemudian hari terdapat pembuktian oleh Tim Penilai atas kecurangan dalam lisulan angka kredit Widyaiswara.
Dasar Hukum:
0 Response to "Penilaian Angka Kredit Widyaiswara"